Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer
Kategori II (K-2) Sudah dimulai dilaksanakan baik di instansi pemerintah pusat
maupun di berbagai daerah. Sesuai Surat MENPAN dan RB bahwa Uji Publik terhadap
daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan atau 21 hari,
yakni sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013. Untuk
itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII
harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau
pun media komunikasi lainnya. Dengaan demikian, masyarakat dapat memberikan
respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada.
Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi
(Lanjafor) MENPAN dan RB, Budi Hartono, menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat
59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai
lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara
lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti
yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII
dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki
nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP
Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010,
bahwa Tenaga Honorer kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya
dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
a. Diangkat oleh pejabat yang
berwenang;
b. Bekerja di instansi pemerintah;
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada
31 Desember 2005
dan sampai saat ini masih
bekerja secara terus menerus;
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan
belas) tahun dan
tidak boleh lebih dari 46
(empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006;
Perbedaan antara Tenaga Honorer K I dan
Tenaga honorer K II, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji Tenaga Honorer K
I berasal dari APBN/APBD, sementara gaji Tenaga Honorer K II berasal dari
non-APBN/APBD. tenaga honorer kategori satu (KI) yang tidak memenuhi kriteria
karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat
menjadi tenaga honorer kategori dua (KII Luncuran).
Kementerian Agama melalui situs resminya
telah mengumumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2)
dilingkungan Kementerian Agama. hal tersebut untuk menindak lanjuti surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 maret
2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori
II.
Untuk lebih jelasnya mengenai
pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2)
dilingkungan Kementerian Agama, Silahkan unduh tautan dibawah ini :
- Pengumuman/uji publik kategori II Kemenag
- Daftar nominatif tenaga honorer kategori II
- Daftar nominatif tenaga honorer kategori II Luncuran
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar