Hello Kitty Touching Lip
About Me Comments Pictures

By: ST.Maesuri

TERIMA KASIH BUAT TEMANKU SURYA ACEH DAN TEMAN2 BLOGGER LAINNYA YANG TELAH MEMOTIVASI SEHINGGA BLOG CATATAN SEORANG GURU INI TERCIPTA...

Minggu, 13 November 2011

PENGUMUMAN BANTUAN BIAYA STUDI S-2 PADA PERGURUAN TINGGI TERAKREDITASI TAHUN 2011

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan bantuan biaya studi kepada 900-an orang guru madrasah yang sedang melanjutkan studi S-2 pada perguruan tinggi terakreditasi. Guru madrasah yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan.
A. Mekanisme Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktur Pendidikan Madrasah dengan dilengkapi:
1. Salinan SK sebagai guru tetap di madrasah yang dilegalisasi oleh kepala madrasah yang bersangkutan;
2. Salinan jadwal mengajar dalam 2 (dua) semester terakhir;
3. Asli Surat Keterangan sebagai mehasiswa S-2 dari perguruan tinggi terakreditasi;
4. Salinan transkrip nilai minimal 1 (satu) semester terakhir;
5. Surat Pernyataan di atas materai sebagaimana format terlampir.

Surat permohonan dikirim via Pos Kilat Khusus atau sejenisnya. (Surat TIDAK diantar langsung, kecuali bagi yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini). Untuk alas an ketepatan dan kecepatan, pada SAMPUL LUAR surat permohonan sebaiknya ditulis alamat sebagai berikut:
Kepada:
Direktorat Pendidikan Madrasah
u.p. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Gedung Kementerian Agama RI, Lt. VII, Ruang C704
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat

B. Batas Pengajuan Permohonan
Surat permohonan sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat 25 November 2011.

C. Mekanisme Pengiriman Bantuan
Pengiriman bantuan biaya studi S-2 diberikan lewat Pos. Pemohon yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan dihubungi oleh PT Pos sekitar akhir tahun 2011 atau awal tahun 2012.

D. Besar Bantuan
Setiap pemohon yang disetujui akan mendapatkan bantuan biaya studi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

E. Lain-lain
Khusus pemohon yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini, akan tetapi syarat-syarat yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan agar mengirim permohonan ulang

Surat Pernyataan Download DISINI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar